Pengertian Wisata
Berdasarkan Undang-undang Kepariwisataan No.9 tahun 1990, Wisata adalah Kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.
Istilah wisata mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Istilah wisata mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- wisata merupakan kegiatan perjalanan yang bersifat sementara, dalam arti tidak untuk tinggal menetap ditempat yang dikunjungi tersebut
- kegiatan perjalanan tersebut dilakukan secara sukarela (volentir), tidak karena paksaan
- tujuan perjalanan adalah untuk menikmati obyek wisata dan daya tarik wisata, dan tidak untuk mencari nafkah atau pekerjaan ditempat yang dikunjungi tersebut
Baca Juga: Pengertian Pariwisata : Unsur-Unsur, Manfaat dan Dampak Negatif Industri Pariwisata
Pengertian Wisatawan
Kata wisatawan berasal dari bahasa sansekerta, dari asal kata “Wisata” yang berarti perjalanan, ditambah dengan “wan” yang berarti orang yang melakukan perjalanan wisata.Dalam bahasaa Inggris, orang yang melakukan perjalanan di sebut traveler. Sedangkan orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan wisata disebut “tourist”.Perbedaan pengertian atau batasan disebabkan karena perbedaan latar belakang pendidikan atau keahlian, perbedaan kepentingan dan perbendaan pandangan dari para ahli atau badan tersebut.
Di bawah ini dikemukakan batasan dari beberapa ahli dan badan internasional dibidang pariwisata :
menurut Noval seorang ahli ekonomi Inggris memberi batasan mengenai wisatawan internasional sebagai berikut :
Wisatawan adalah setiap orang yang mengunjungi suatu negara, dengan tujuan tidak untuk menetap atau bekerja tetap, dan mengeluarkan uangnyadi tempat tersebut dari penghasilannya yang diperolehnya ditempat lain.
Pada tahun 1937 Komisi Ekonomi Liga Bangsa-Bangsa, pertama kali memberikan batasan pengertian mengenai international tourist pada forum internasional dengan tujuan perumusan tersebut adalah istilah wisatawan pada dasarnya hendaknya diartikan sebagai seseorang yang melakukan perjalanan selama 24 jam atau lebih di negara, selain dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.
Hal pokok yang penting dari batasan Liga Bangsa-Bangsa tersebut yang perlu di catat adalah :
Di bawah ini dikemukakan batasan dari beberapa ahli dan badan internasional dibidang pariwisata :
menurut Noval seorang ahli ekonomi Inggris memberi batasan mengenai wisatawan internasional sebagai berikut :
Wisatawan adalah setiap orang yang mengunjungi suatu negara, dengan tujuan tidak untuk menetap atau bekerja tetap, dan mengeluarkan uangnyadi tempat tersebut dari penghasilannya yang diperolehnya ditempat lain.
Pada tahun 1937 Komisi Ekonomi Liga Bangsa-Bangsa, pertama kali memberikan batasan pengertian mengenai international tourist pada forum internasional dengan tujuan perumusan tersebut adalah istilah wisatawan pada dasarnya hendaknya diartikan sebagai seseorang yang melakukan perjalanan selama 24 jam atau lebih di negara, selain dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.
Hal pokok yang penting dari batasan Liga Bangsa-Bangsa tersebut yang perlu di catat adalah :
- perjalanan dari satu negara ke negara lain
- lama perjalanan sekurang-kurangnya 24 jam
Untuk selanjutnya disempurnakan dengan mengelompokkan orang-orang yang dapat disebut wisatawan dan bukan wisatawan.
Yang termasuk wisatawan adalah :
- Mereka yang mengadakakan perjalanan untuk keperluan bersenang-senang, mengunjungi keluarga, dll.
- Mereka yang mengadakan perjalanan untuk keperluan pertemuan-pertemuan atau karena tugas tertentu, seperti dalam ilmu pengetahuan, tugas negara, diplomasi agama, olahraga, dll.
- Mereka yang mengadakan perjalanan untuk tujuan usaha
- Mereka yang melakukan kunjungan dalam rangka perjalanan dengan kapal laut, walaupun kurang dari 24 jam
Yang tidak termasuk wisatawan adalah :
- Mereka yang berkunjung dengan tujuan untuk mencari pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha
- Mereka yang berkunjung ke suatu Negara dengan tujuan untuk bertempat tinggal tetap
- Penduduk di daerah tapal batas Negara dan bekerja di Negara yang berdekatan
- Wisatawan yang hanya melewati suatu negara tanpa tinggal di negara yang di lewati tersebut
wisatawan domistik Adalah seseorang penduduk suatu negara yang melakukan perjalanan ketempat lain, selain di mana ia tinggal dan perjalanan tersebut dilakukan di dalam batas-batas negara dengan lama perjalanan sekurang-kurangnya 24 jam dan tujuan perjalanan itu tidak untuk mencari nafkah.
Pengertian Pariwisata
Kata pariwisata berasal dari bahasa Sangsekerta terdiri dari dua suku kata, yaitu pari dan wisata. Pari berarti banyak, berkali-kali dan berputar-putar sedangkan wisata berarti perjalanan atau bepergian. Jadi pariwisata berarti perjalanan yang dilakukan secara berkali-kali atau berkeliling.
- Menurut Noval, pariwisata atau tourism adalah keseluruhan kegiatan, yang berhubungan dengan masuk, tinggal dan pergerakan penduduk asing di dalam atau di luar Negara, kota atau wilayah tertentu.
- Menurut Prof. Hunziker dan Kraf (1942), Pariwisata adalah keseluruhan hubungan dan gejala-gejala atau pariwisata yang timbul dari adanya perjalanan dan tinggalnya orang asing dimana perjalanannya tidak untuk bertempat tinggal menetap dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan untuk mencari nafkah
- Menurut instruksi Presiden No. 9 tahun 1969 kepariwisataan adalah merupakan kegiatan jasa yang memanfaatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup yang khas seperti hasil budaya, peninggalan sejarah, pemandangan alam yang indah dan iklim yang nyaman.
- Menurut Undang-Undang Kepariwisataan No. 9 tahun 1990, Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusaha obyek wisata dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang ini.
Ruang lingkup kegiatan pariwisata mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan dari tempat asal wistawan sampai tempat tujuan selama di tempat tujuan dan kembali ketempat asal.
- Kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan pengelolaan dan pengembangan atraksi, sarana, prasarana pariwisata
- Kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan jasa dan pelayanan informasi tentang atraksi, sarana, prasarana dan segala sesuatu yang diperlukan wistawan.
Pengertian Kepariwisataan
Dalam Undang-Undang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwista. Yang dimaksud dengan penyelenggaraan pariwisata sendiri adalah disamping kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha jasa pariwisata, pengusaha obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, juga termasuk usaha dan kegiatan yang ada kaitannya dengan pariwisata terebut.
Penyelenggaraan usaha jasa pariwisata meliputi usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa agen perjalanan wista, usaha jasa pramuwisata, usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran, usaha jasa konsultan pariwisata dan usaha jasa informasi pariwisata.Pengusaha obyek dan daya tarik wisata meliputi pengusaha obyek dan daya tarik wisata dan wisata budaya dan minat khusus.Usaha sarana pariwisata meliputi usaha penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minum, penyediaan angkutan wisata, penyediaan kawasan wisata.
Penyelenggaraan usaha jasa pariwisata meliputi usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa agen perjalanan wista, usaha jasa pramuwisata, usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran, usaha jasa konsultan pariwisata dan usaha jasa informasi pariwisata.Pengusaha obyek dan daya tarik wisata meliputi pengusaha obyek dan daya tarik wisata dan wisata budaya dan minat khusus.Usaha sarana pariwisata meliputi usaha penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minum, penyediaan angkutan wisata, penyediaan kawasan wisata.
Produk Wisata
Produk wisata adalah sesuatu yang di perlukan oleh wisatawan mulai ia meninggalkan tempat tinggalnya sampai kembai ketempat tinggalnya semula. Atau dapat diartikan pula sebagai keseluruhan pengalaman yang dialami wisatawan sejak keberangkatan, selama perjalanan sampai kembali ketempat tinggalnya semula.
Ciri-ciri umum dari produk pariwisata yang membedakan dengan produk-produk umum lainnya adalah :
Produk pariwisata merupakan kumpulan dari aneka ragam komponen produk wisata yang utuh dari berbagai komponen yang diramu menjadi kesatuan yang saling terkait dan menyatu secara serasi, yang terdiri dari komponen-komponen :
Ciri-ciri umum dari produk pariwisata yang membedakan dengan produk-produk umum lainnya adalah :
Produk pariwisata merupakan kumpulan dari aneka ragam komponen produk wisata yang utuh dari berbagai komponen yang diramu menjadi kesatuan yang saling terkait dan menyatu secara serasi, yang terdiri dari komponen-komponen :
- Obyek dan daya tarik wisata
- Jasa-jasa angkutan dan kemudahan wisata
- Akomodasi
- Restoran
- Souvenir
- Jasa pramuwisata
- Jasa-jasa lainnya yang dinikmati atau dirasakan oleh wisatawan
Masing-masing komponen di atas juga merupakan kumpulan atau kombinasi dari aneka ragam sub-sub komponen.
- Masing-masing komponen saling keterkaitan dan ketergantungan
- Produk wisata tidak dapat di bawa
- Bersifat tangible dan intangible
- Jasa atau produk wisata tidak dapat di simpan
- Produk wisata merupakan kombinasi dari barang ekonomi (yang dapat di ukur)
Obyek dan Daya Tarik Wisata
Dalam Undang-Undang Kepariwisataan yang dimaksud dengan obyek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata. Dalam bahasa Inggris istilah obyek daya tarik wisata ini digunakan dengan sebutan attraction yang berarti segala sesuatu yang memiliki daya tarik, baik benda yang berbentuk fisik maupun non fisik.
Obyek wisata dan daya tarik wisata dapat berupa :
Obyek wisata dan daya tarik wisata dapat berupa :
- Ciptaan Tuhan (the creation of God)
- Hasil karya dan budaya manusia ( the creation of human being)
Obyek dan daya tarik wisata dapat dibedakan pula menjadi :
- Site Attraction yakni atraksi yang bersifat statis, seperti tempat yang memiliki iklim menyenangkan, pemandangan indah ataupun tempat-tempat bersejarah
- Event Attraction yakni atraksi yang bersifat hidup, seperti kejadian atau peristiwa kongres, pameran, festival, olahraga, kesenian, dll
Sarana Pariwisata
Sarana wisata adalah sarana ekonomi dan sosial budaya yang diperlukan langsung oleh wisatawan dalam melakukan perjalanan. seperti transportasi, akomodasi, restoran, atraksi wisata, catering, toko-toko cenderamata, tempat-tempat hiburan umum, kantor pos, kantor telepon, rumah sakit, tempat penukaran uang, bank, kantor penerangan pariwisata, kantor keamanan dan lainnya.
Sarana dapat dibedakan dalam dua katagori yaitu :
a)Sarana utama
Sarana yang merupakan komponen yang benar-benar diperlukan oleh wisatawan. Meliputi : akomodasi, angkutan wisata, jasa biro perjalanan, rekriasi dan hiburan, dll.
b)Sarana penunjang
Sarana atau fasilitas penunjang adalah komponen yang dapat menunjang kebutuhan wistawan sewaktu-waktu diperlukan, sehingga dengan tersedianya sarana penunjang ini akan lebih membantu dalam memperlancar perjalanan. Meliputi : kantor telepon, kakntor pos, bank, tempat penukaran uang, tempat pelayanan kesehatan ,dan tempat keamanan.
Sarana dapat dibedakan dalam dua katagori yaitu :
a)Sarana utama
Sarana yang merupakan komponen yang benar-benar diperlukan oleh wisatawan. Meliputi : akomodasi, angkutan wisata, jasa biro perjalanan, rekriasi dan hiburan, dll.
b)Sarana penunjang
Sarana atau fasilitas penunjang adalah komponen yang dapat menunjang kebutuhan wistawan sewaktu-waktu diperlukan, sehingga dengan tersedianya sarana penunjang ini akan lebih membantu dalam memperlancar perjalanan. Meliputi : kantor telepon, kakntor pos, bank, tempat penukaran uang, tempat pelayanan kesehatan ,dan tempat keamanan.
Prasarana Pariwisata
Adalah sarana ekonomi dan sosial budaya yang secara tidak langsung dibutuhkan wistawan, seperti : pelabuhan, jalan, dll.
Paket Wisata
Adalah suatu rencana atau acara perjalanan wisata yang telah tersusun secara tetap dengan harga tertentu, mencakup biaya transportasi, akomodasi, taour ke atraksi-atraksi wisata serta fasilitas, dan jasa-jasa yang telah tercantum dalam acara tersebut
Demikian Penjelasan Tentang Pengertian Wisata, Wisatawan, Pariwisata, Kepariwisataan, Obyek dan Daya Tarik Wisata. Semoga Bermanfaat